Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Mahfud MD: Mereka Akan Berdiskusi dengan Semua Pihak Selama 2 sampai 3 Bulan

- 22 Februari 2021, 18:10 WIB
Menkopulhukam Mahfud MD memberikan pernyataan perihal tim pengkaji revisi UU ITE.*
Menkopulhukam Mahfud MD memberikan pernyataan perihal tim pengkaji revisi UU ITE.* /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR CIREBON – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang dipertimbangkan kemungkinannya oleh pemerintah.

Sekarang, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah resmi membentuk dua tim untuk mengkaji UU ITE.

Kedua tim tersebut dikhususkan bekerja untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan apakah revisi UU ITE akan dilakukan atau tidak.

 Baca Juga: Revisi UU ITE di Depan Mata, Dua Tim Bentukan Kemenko Polhukam Mulai Bekerja Hari ini

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pengkajian terhadap UU ITE memerlukan waktu sekitar dua bulan.

"Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya," kata Menkopolhukam Mahfud MD pada Senin, 22 Februari 2021 yang dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari B

Pembentukan tim ini guna mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet, baik dari sisi implementasi maupun substansinya.

Baca Juga: Ribut Soal UU ITE yang Dinilai Hambat Demokrasi, Rocky Gerung: Penghambat Utama Ialah Presidential Threshold 

Mahfud MD mengatakan bila hasilnya memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka pihaknya akan menyampaikan langsung ke DPR.

"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka," ujarnya.

Selama masa pengkajian tersebut, Mahfud MD mengingatkan pihak berwenang untuk tetap melaksanakan hukum dengan adil jika ada kasus terkait penggunaan UU ITE.

Baca Juga: Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK 

Mahfud MD berpesan kepada Polri dan Kejaksaan Agung agar tak multitafsir dalam menjalankan UU ITE.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian kendati ‘judicial review’ terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Revisi UU ITE Segera Direalisasikan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Khusus

Terkait tim kajian UU ITE, Kemenkominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial.

"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat suatu tafsiran terhadap UU,” terang Johnny G Plate. 

“Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan 'judicial' sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," tambahnya.

Baca Juga: Husin Shihab: Teriak Revisi UU ITE Karena Kerap Kepelingsut saat Gencarkan Propaganda

Ia menambahkan, pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x