Meski tak menyebut secara pasti siapa media dan aktivis yang dimaksud, namun dengan tegas Henry Subiakto menyatakan bahwa media dan para aktivis tidak berhak menilai UU ITE.
“Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campign, atau penyebar kebencian & hoaks,” ujar Henry Subiakto.
Henry Subiakto menyebut pihak-pihak tersebut tidak berhak menilai benar atau salahnya UU ITE karena bukan wewenangnya.
Menurut Henry Subiakto yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan benar atau tidaknya UU ITE, hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Henry Subiakto juga menyebutkan bahwa UU ITE sebenarnya sudah sering diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.
“ITE sudah 4 kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Henry Subiakto, UU ITE seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi ataupun direvisi. ***