Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK

- 20 Februari 2021, 20:15 WIB
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto. /Dok. Kemkominfo

Meski tak menyebut secara pasti siapa media dan aktivis yang dimaksud, namun dengan tegas Henry Subiakto menyatakan bahwa media dan para aktivis tidak berhak menilai UU ITE.

Baca Juga: Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2021, Presiden Jokowi: Tahun Kerbau Tumbuhkan Kekuatan Bersama Hadapi Covid-19

“Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campign, atau penyebar kebencian & hoaks,” ujar Henry Subiakto.

Henry Subiakto menyebut pihak-pihak tersebut tidak berhak menilai benar atau salahnya UU ITE karena bukan wewenangnya.

Menurut Henry Subiakto yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan benar atau tidaknya UU ITE, hanyalah Mahkamah Konstitusi.

Henry Subiakto juga menyebutkan bahwa UU ITE sebenarnya sudah sering diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.

ITE sudah 4 kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” pungkasnya.

Oleh karena itu, menurut Henry Subiakto, UU ITE seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi ataupun direvisi. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x