Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK

- 20 Februari 2021, 20:15 WIB
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto. /Dok. Kemkominfo

PR CIREBON – Pro kontra soal revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) masih terus berlanjut dan menjadi topik perhatian publik. Sejumlah pihak ada yang menerima revisi UU ITE dan ada pula yang justru menolak UU ITE direvisi kembali.

Dari kalangan politisi hingga para awak media saling menyuarakan pendapatnya terkait revisi UU ITE ini. Salah satunya, presenter Mata Najwa yakni Najwa Shihab yang juga mengangkat tema soal UU ITE ini dalam acara talkshow miliknya.

Dalam acara tersebut Najwa Shihab menilai bahwa ada yang salah dengan UU ITE sehingga patut untuk direvisi. Namun Staff Ahli Menkominfo, Henry Subiakto justru mengatakan sebaliknya.

Baca Juga: Pegawainya Terendam Banjir hingga Kulkas Ikut Mengapung, Ivan Gunawan: Turut Prihatin

Dalam cuitan di media sosial twitter miliknya, Henry Subiakto mengatakan dengan tegas bahwa Najwa Shihab tidak berhak menilai UU ITE.

Menurutnya, satu-satunya yang berhak menolak UU ITE hanyalah Mahkamah Konstitusi.

Bagi saya yg berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi,” cuitnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @henrysubiakto.

Tak hanya Najwa Shihab, sejumlah pihak lain pun dinilai Henry Subiakto tak memiliki hak untuk mengomentari soal UU ITE.

Salah satu yang dimaksud ialah awak media dan para aktivis.

Meski tak menyebut secara pasti siapa media dan aktivis yang dimaksud, namun dengan tegas Henry Subiakto menyatakan bahwa media dan para aktivis tidak berhak menilai UU ITE.

Baca Juga: Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2021, Presiden Jokowi: Tahun Kerbau Tumbuhkan Kekuatan Bersama Hadapi Covid-19

“Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campign, atau penyebar kebencian & hoaks,” ujar Henry Subiakto.

Henry Subiakto menyebut pihak-pihak tersebut tidak berhak menilai benar atau salahnya UU ITE karena bukan wewenangnya.

Menurut Henry Subiakto yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan benar atau tidaknya UU ITE, hanyalah Mahkamah Konstitusi.

Henry Subiakto juga menyebutkan bahwa UU ITE sebenarnya sudah sering diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.

ITE sudah 4 kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” pungkasnya.

Oleh karena itu, menurut Henry Subiakto, UU ITE seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi ataupun direvisi. ***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x