Tega Mencabuli 5 Putri Kandungnya, Seorang Ayah Asal Medan Jadi Tersangka dan Diancam 15 Tahun Penjara

- 19 Februari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi anak dicabuli. Seorang ayah di Medan tega mencabuli lima putri kandungnya sendiri.*
Ilustrasi anak dicabuli. Seorang ayah di Medan tega mencabuli lima putri kandungnya sendiri.* /Pixabay/Alexas_Fotos

"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar Ginting.

Aksi pencabulan ini, lanjutnya, kerap dilakukan tersangka terhadap anak-anaknya.

Baca Juga: Pelaku Praktik Aborsi di Bekasi Ternyata Pasutri, Tersangka Pasien Ungkap Tarif Rp5 Juta untuk Gugurkan Janin

Perbuatan tersebut terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, namun hasil visum keempat anak kandungnya yang lain menguatkan dugaan adanya pencabulan.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polrestabes Medan (@polrestabes.medan)

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah