"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar Ginting.
Aksi pencabulan ini, lanjutnya, kerap dilakukan tersangka terhadap anak-anaknya.
Perbuatan tersebut terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, namun hasil visum keempat anak kandungnya yang lain menguatkan dugaan adanya pencabulan.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat postingan ini di Instagram
***