PR CIREBON – Kabar mengejutkan datang dari seorang ayah asal Medan, yang tega mencabuli lima orang putri kandungnya yang masih di bawah umur yang kini sudah dijadikan tersangka.
Tersangka berinisial S yang berumur 38 tahun adalah warga kecamatan Medan Perjuangan. Dia tega mencabuli putri kandungnya yang berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).
Tersangka bahkan telah mencabuli kelima putri kandungnya sejak bulan Oktober 2020. Ia melakukan itu saat anak-anaknya sedang tertidur.
Baca Juga: Pasca Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Ajun Perwira?
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah korban berinisial N dan VL menceritakan perlakuan ayahnya kepada ibu kandungnya yang berinisial A (38).
"Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamahnya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” kata Ginting yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @polrestabes.medan pada Jumat 19 Februari 2021.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," imbuhnya.
Menurut Ginting, kejadian bejat itu dilakukan tersangka terhadap lima orang anaknya lantaran sudah berpisah dengan istrinya.