PR CIREBON - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka, aparat Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan juga baru saja menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak, Papua.
“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat, 29 Januari 2021,” ungkap Plt. Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman KKP.
“Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,” lanjutnya.
Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman.
Baca Juga: Gempa dengan Magnitudo 5,7 Guncang Kepulauan Aru Maluku, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.