Polsek Tanjung Priok Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Tarif Kencan Rp10 Juta

- 31 Januari 2021, 11:40 WIB
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.*
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.* //PMJ

Hasil pemeriksaan terhadap muncikari ‘R’, pelaku mematok tarif kencan berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk sekali berkencan dengan seorang perempuan di bawah umur.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kuningan, Minggu 31 Januari 2021 Pagi Cerah Berawan Jelang Sore Hujan

"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp1,2 juta dalam sekali berkencan (keuntungan muncikari)," beber Hadi.

Perempuan-perempuan di bawah umur yang dijajakan muncikari kepada pria hidung belang berusia antara 15 hingga 17 tahun.

"Tersangka RSD (Rama) juga mengaku kasus ini sudah dilakukan selama dua tahun," tutur Hadi.

Kronologis Penangkapan

Kemudian masih pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, mengutarakan soal kronologi penangkapan tersangka tersebut.

Dituturkannya, saat hendak menyergap, anggota Polwan dari Polsek Tanjung Priok lebih dahulu merangsek ke dalam kamar hotel.

Ternyata di dalam kamar, didapati keempat anak-anak dalam kondisi setengah telanjang. Sementara, konsumennya sedang duduk di dekat sofa.

"Tim Polwan kami masuk kita temukan mereka pada posisi lagi berdiri gitu. Jadi seolah-olah lagi membuka pakaian. Kemudian si penyewa sedang duduk," kata Paksi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x