Polsek Tanjung Priok Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Tarif Kencan Rp10 Juta

- 31 Januari 2021, 11:40 WIB
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.*
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.* //PMJ

Baca Juga: Inggris Tawarkan Kesempatan Kewarganegaraan Bagi Hongkong, Tiongkok: Jadi Warga Negara Kelas Dua

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok menyebut, penyewa pekerja seks komersial (PSK) anak mencoba melarikan diri. Namun dihadang oleh anggota lain yang sudah siaga di depan pintu.

"Pertama kami selamatkan adik-adik yang kita sebut sebagai korban. Kemudian si penyewa ini kita amankan, karena dia mau nerobos Polwan. Saya dan tim standby di depan pintu. Kita amankan juga dia,"tukasnya.

Masih dari keterangan Paksi, konsumen dan keempat pekerja seks komersial anak belum sempat melakukan aktivitas seksual. "Belum, mereka semua belum melakukan (hubungan seksual)," sambungnya.

Paksi menjelaskan seorang pelanggan, muncikari dan keempat anak-anak dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Tanjung Priok.

Saat ini, Muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, keempat anak dititipkan di salah satu yayasan yang mengurusi kejahatan anak.

"Kita lakukan pemeriksaan. Kami juga lagi melakukan pendalaman ke pihak pelanggannya," tandasnya.

Apresiasi

Berkat keberhasilan membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur tersebut, hingga mengundang salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Eva Yuliana, memberikan apresiasi dan memuji kerja profesional Polsek Tanjung Priok, Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Buat Bologna Bertekuk Lutut di Kandangnya, AC Milan Kokoh di Capolista

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x