Kasus Prostitusi Artis TA, Tiga Terduga Tersangka Diamankan Polisi di Bandung

- 18 Desember 2020, 17:44 WIB
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono /Setiono

PR CIREBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, di Bandung pada Jumat, 18 Desember 2020, mengatakan tiga orang tersangka mucikari itu berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Tiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.

"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Buat Masker 3D Hiper Realistis, Ubah Wajah Jadi Orang Lain

Ia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.

Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA. Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.

Baca Juga: Amankan Lebih dari 10 Massa Aksi 1812, Polisi Sebut Ada Senjata Tajam dan Dua Polisi Menjadi Korban

Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung pada Kamis kemarin yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x