Kasus Prostitusi Artis TA, Tiga Terduga Tersangka Diamankan Polisi di Bandung

- 18 Desember 2020, 17:44 WIB
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono /Setiono

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada mucikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," jelasnya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai mucikari itu dengan sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x