"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada mucikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," jelasnya.
Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai mucikari itu dengan sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ungkapnya.***