Jamin Perawatan Pasien Covid-19 di Semua RS, Satgas Covid-19: Jika Menolak Bisa Dikenakan Sanksi

- 31 Januari 2021, 10:19 WIB
Prof. Wiku Adisasmito.
Prof. Wiku Adisasmito. // Twitter.com/@wikuadisasmito

PR CIREBON - Baru-baru ini ,beredar kabar bahwa ada salah satu rumah sakit menolak pasien Covid-19 dan diharuskan membayar uang muka terlebih dahulu.

Mengenai hal tersebut, akhirnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 turut memberikan komentar terhadap rumah sakit yang menolak pasien Covid-19 tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kejadian tersebut tidak dapat dibenarkan, lantaran pemerintah sudah menjamin perawatan terhadap pasien Covid-19.

Baca Juga: Pemimpin Tertinggi ISIS Dilaporkan Tewas dalam Serangan Udara Pasukan Gabungan Irak dan AS

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), 28 Januari 2021.

Dalam agenda keterangan pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prof Wiku mengimbau, pihak rumah sakit agar mengikuti aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Adapun menurut Prof Wiku, jika aturan ini tidak dilaksanakan atau pihak rumah sakit sampai menolak pasien Covid-19 bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Ungkap Strategi Konflik Timur Tengah, Mantan Pejabat Pemerintahan Trump sebut Upaya Bangun Ibukota Politik

"Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Wiku menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi rumah sakit yang melakukan pelanggaran seperti ini.

"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Adanya Pembatasan di Masa Pandemi Covid-19, Kompetisi Badminton Internasional di Jepang Dibatalkan

Sementara itu, Prof Wiku juga menganjurkan kepada tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung.

Menurut Prof Wiku, tenaga kesehatan merupakan kelompok yang rentang terpapar Covid-19 dengan resiko penularan tiga kali lebih besar.

Diketahui hingga 29 Januari 2021, kasus positif Covid-19 mencapai 1.051.795 kasus dengan jumalah pasien yang meninggal sebanyak 29.518 korban jiwa dima terdapat pertambahan sebanyak 187 korban.

Baca Juga: Suara Sirene Mengaung di Udara Teheran, Pesawat Turki Alihkan Penerbangan

Sedangkan pasien Covid-19 yang sudah sembuh juga mengalami peningkatan sebanyak 10.138 dengan jumlah kumulatif menjadi 852.260 orang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x