Sebentar Lagi Dibuka, Simak dan Persiapkan Tahapan Cara Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021

- 18 Januari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru.*
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru.* /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIREBON - Memasuki tahun 2021 menandakan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Oleh karena itu, bagi guru honorer termasuk golongan dua atau eks-tenaga honorer kategori dua diperbolehkan untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka sebagai jawaban bagi para guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Seleksi SNMPTN 2021, Simak Cara Daftar Akun LTMPT, Jalur Penerimaan dan Persyaratannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran PPPK di tahun 2021.

Usai dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK di tahun 2021 ini akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs https://sscasn.bkn.go.id/, berikut beberapa cara dan tahapan pendaftaran seleksi PPPK: 

Baca Juga: Beredar Buku Biologi Sekolah Kutip Harun Yahya, Ulil Abshar Minta Nadiem Makarim Bertindak

1. Pertama harus membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian pilih menu PPPK atau langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Registrasi dan mengisi data yang diperlukan seperti:

a. Nomor Peserta Ujian K-II

b. Tanggal lahir.

Baca Juga: Kementerian Agama Beri Beasiswa Penuh Bagi Peserta Didik MAN PK, Berikut Ketentuan Jalur Seleksinya

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.

d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

e. Pas foto formal dengan ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG.

Baca Juga: Semester Genap Januari 2021, Begini Penjelasan Kemendikbud tentang Kebijakaan Belajar Tatap Muka

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

5. Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, lengkapi data tambahan seperti:

Baca Juga: Membanggakan, Siswa SMKN 1 Sumedang Produksi Lampu LED Hemat Energi

a. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan.

c. Melengkapi biodata diri.

d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat anda mendaftar.

Baca Juga: Siswa Tetap Belajar di Rumah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK

7. Tunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas pendaftar.

Baca Juga: Masih Berlakukan Belajar dari Rumah, Pemprov DKI Jakarta Buat Laman Siap Belajar

8. Apabila dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.

Usai melewati seluruh tahapan dan menyelesaikan ujian seleksi PPPK, pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan ujian.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x