Tanggapi Soal Pelaporan Raffi Ahmad, Ini kata Refly Harun

- 18 Januari 2021, 05:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR CIREBON - Menanggapi soal pelaporan Raffi Ahmad atas pelanggaran kerumunan yang dia lakukan.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa tren yang muncul di internet akan selalu seperti itu.

Refly Harun menyatakan kalau ada keinginan untuk diperlakukan dengan adil di masyarakat.
 

"Jadi kalau Ahok, Raffi melanggar protokol kesehatan, melanggar kerumunan juga ya orang akan meminta perlakuan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab"
 
"Yang ditersangkakan bahkan dipenjarakan karena melanggar protokol kesehatan," kata Refly Harun, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Sabtu, 16 Januari 2021.
 

Akan tetapi kalau dia ditanyakan soal itu maka dari awal dia bukan orang yang suka dengan penjara dan memenjarakan orang.
 
 
Menurutnya Indonesia harus memanfaatkan potensi-potensi dari orang-orang yang memang memiliki potensi kuat untuk memmbangun bangsa.

"Saya membayangkan kalau Habib Rizieq tidak ditahan kan banyak hal yang bisa diperbuat. Ya kalau dia melanggar hukum misalnya menghasut dan lain sebagainya, silakan saja dipermasalahkan," ucapnya.
 
Namun kalau yang menjadi masalah hanyalah karena melanggar protokol kesehatan, hal itulah yang menjadi masalah.
 
Baca Juga: Rudal Iran Jatuh Tepat di Dekat Kapal Induk US Navy, Sebut Hanya Latihan

Refly menilai pada akhirnya orang akan selalu membandingkan.

Dia menjelaskan ketika kasus kerumunan di Petamburan terjadi, saat itu sedang berlaku PSBB transisi, bukan PSBB yang ditarik rem seperti sekarang ini.

"Kalau sekarang PSBB yang diperketat, saya pernah mengatakan harusnya memang di depan yang namanya petugas Covid-19"
 
 
"Ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran untuk meningkatkan kesadaran akan 3M itu," ujarnya.

Menurutnya kalau hal itu gagal dilakukan maka masalah kerumunan akan senantiasa terjadi.
 
Selain itu tidak mungkin setiap kerumunan yang terjadi akan didekati dengan menggunakan perspektif pidana.
 
 
Karena banyak sekali kerumunan yang terjadi, Refly mencontohkan seperti kerumunan di Pilkada misalnya.

"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukum mendenda, kecuali kalau dia mengulangi tindakannya lagi"
 
"Barulah barangkali tindakan yang lebih, denda yang lebih besar atau baru dicari perspektif pidana," kata Refly Harun.
 
 
Dia melanjutkan bahwa jika yang melanggar sudah meminta maaf, membatalkan semua kegiatan, serta mengimbau pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Namun masih juga ditahan bahkan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, dia menyatakan maka memang akhirnya rasa keadilan itu yang akan menyeruak.

"Selalu dibandingkan, kenapa Raffi Ahmad dibiarkan, kenapa Ahok dibiarkan, kenapa Habib Rizieq ditangkap," ucap Refly.
 
Baca Juga: Pemerintah Taiwan Tawarkan Bantuan untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Menurut pendapat Refly mereka semua tidak perlu ditangkap, cukup dikenakan denda administratif.
 
"Atau hukuman sosial yang jauh lebih  bermanfaat dibanding hukuman badan misalnya," ujar Refly.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x