Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Perjalan Orang Dalam Negeri, Berikut Aturannya

- 9 Januari 2021, 19:13 WIB
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. /Sekretariat Kabinet RI

PR CIREBON - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini diterbitkan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Menurut Doni, Surat Edaran ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19, serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Resmi Ditutup, Fahri Hamzah: Kemarin Belagunya Kayak Apa

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Setkab, 9 Januari 2021.

Perjalan orang yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Serta kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Untuk ketentuan penerapan protokol kesehatan yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut sebgai berikut:

Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Tindakan Donald Trump sebagai Aib Bagi Negara Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x