Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Perjalan Orang Dalam Negeri, Berikut Aturannya

- 9 Januari 2021, 19:13 WIB
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. /Sekretariat Kabinet RI

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer).

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan, yaitu dengan mewajidbakn penggunaan masker dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Dan diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Akui Mengidap Penyakit Mental, Ariel Tatum Sering Sakiti Diri Sendiri hingga Ingin Bunuh Diri

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, jika menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Beredar Kabar Bansos di Palu Kena Potongan Rp50 Ribu, Begini Klarifikasi Pihak BRI

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah