Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Perjalan Orang Dalam Negeri, Berikut Aturannya

- 9 Januari 2021, 19:13 WIB
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. /Sekretariat Kabinet RI

 Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Shihab Disebut Meninggal Dunia di dalam Sel Karena Virus Covid-19

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah