"Sampai dengan hari ini (5 Januari 2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," lanjut Natsir Kongah.
Pemblokiran sementara transaksi keuangan rekening FPI beserta afiliasinya akan ditindaklanjuti oleh PPATK dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.***