Tindak Lanjut Pelarangan FPI, Humas PPATK: Penghentian Sementara Transaksi dan Aktifitas Rekening

- 6 Januari 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi Rekening.*
Ilustrasi Rekening.* /Pixabay/ Michal Jarmoluk

PR CIREBON - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan memblokir atau menghentikan sementara aktivitas dari rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Perihal penghentian sementara rekening FPI tersebut disampaikan Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah meneruskan keterangan pers pihaknya, pada Selasa, 5 Januari 2021.

"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir Kongah kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Vaksinasi Dijadwalkan Tanggal 13 Januari 2021, Ini kata Mardani Ali Sera

Tindakan pemblokiran rekening FPI beserta afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK menyatakan pemblokiran rekening FPI beserta afiliasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Serta, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Perihal Rekening Galang Dana 6 Laskar FPI Diblokir Sementara, Begini Penjelasan PPATK

Pemblokiran sementara rekening FPI beserta afiliasinya oleh PPATK merupakan tidak lanjut dari Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang pelarangan FPI.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x