Begitu juga ketika enam laskar FPI ditembak mati, tidak ada yang melakukan perlawanan dari FPI.
"Toh mereka tetap melakukan jalur-jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka. Terhadap enam laskar FPI, mereka berharap Komnas HAM menjelaskan atau membuat terang masalah ini," ucap Refly.
Selain itu terhadap kasus yang dihadapi Imam Besar FPI yaitu Habib Rizieq Shihab, pihak FPI sendiri menempuh upaya praperadilan.
Baca Juga: Kapal Tanker Korea Selatan Masuki Perairan Iran, Memperparah Ketegangan Kedua Belah Pihak
Refly menjelaskan kalau itu merupakan tanda bahwa mereka taat kepada prosedur hukum yang berlaku.
"Walaupun dalam kacamata banyak orang mereka diperlakukan secara tidak adil. Jadi terlalu berlebihan kalau mengatakan intoleransi dan radikalisme menjadi bahaya laten," kata Refly Harun.***