Masuk Tahun 2021 dan Jelang Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Mulai Sebar SMS Kepada Kelompok Prioritas

- 1 Januari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

PR CIREBON - Memasuki tahun baru 2021, pemerintah Indonesia mulai menjalankan program vaksinasi Covid-19.

Program Vaksinasi Covid-19 ini dijalankan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Running vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes ini dimulai dengan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada kelompok prioritas, sebagai tahap awal.

Baca Juga: Komentari Kegiatan Blusukan Mensos Tri Rismaharini , Gus Umar: Pasti Mau Disiapkan Jadi Cagub DKI

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Tertulis dalam KMK itu bahwa pengiriman SMS blast vaksinasi Covid-19 dilakukan secara serentak mulai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Hore! PLN Beri Beberapa Diskon, Begini Cara Cek Token Listrik Gratis Program Stimulus Covid-19

Menurut Menkes Budi, untuk sasaran SMS blast ini yakni mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," jelasnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, pada 1 Januari 2021.

Menkes Budi menegaskan bahwa untuk masyarakat yang nantinya mendapat SMS blast dari Kemenkes wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Anies Baswedan: Terus Jaga Protokol Kesehatan

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Namun, pemerintah telah mengumumkan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria penerima vaksin Covid-19 tidak boleh tidak mengikuti program vaksinasi.

Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x