Antisipasi Varian Baru Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Larang Sementara Perjalanan WNA

- 30 Desember 2020, 14:35 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers di Kantor Presiden
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers di Kantor Presiden /Humas Kemensetneg/

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” sambungnya.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Sudah Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: FPI Dilarang Melakukan Kegiatan Karena Tidak Punya Legal Standing

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Tiga Bansos Mulai Disalurkan Awal Januari 2021, Mensos Risma: Kita Tidak Ada Libur

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah