Antisipasi Varian Baru Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Larang Sementara Perjalanan WNA

- 30 Desember 2020, 14:35 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers di Kantor Presiden
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers di Kantor Presiden /Humas Kemensetneg/

PR CIREBON - Ditemukannya strain atau varian baru Covid-19, yang menurut beberapa ilmuwan dunia memiliki tingkat penularan yang lebih cepat, membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya strain atau varian baru dari Virus Corona tersebut, yang diketahui sudah masuk ke beberapa negara di Benua Asia seperti Jepang dan Korea Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Baca Juga: Tragis, Seorang Bocah Lelaki Ditelantarkan di Kuburan Bersama Anjingnya Dua Hari Sebelum Natal

“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menlu Retno, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Presiden RI, Rabu.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Menghentikan Setiap Kegiatannya

“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia,” tutur Retno.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x