PR CIREBON – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi baru mengeluarkan kebijakan untuk melarang Warga Negara Asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia.
Keputusan ini diumumkan Menlu Retno Marsudi pada Senin, 28 Desember 2020 lalu.
Kebijakan tersebut diambli Menlu Retno Marsudi guna merespon dan mencegah soal datangnya varian baru Covid-19 yang bermutasi dan mengancam negara.
Baca Juga: Peraturan PSBB Transis Jakarta Diubah, Berikut Aturan di 4 Area yang Dibuat Pemprov DKI Jakarta
Sebab, varian baru Covid-19 memiliki penyebaran yang lebih cepat.
Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi pejabat sekelas Menteri.
Artinya seorang pejabat diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sentil Refly Harun Soal Kasus Mimpi Haikal Hassan, Husin Shihab: Profesor Hukum Saja Nggak Ngerti
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar IDI (Satgas Covid-19 PB IDI), Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa seharusnya tidak ada yang diistimewakan.