PR CIREBON - Menjelang momen tahun baru 2021 yang diprediksi akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, Jakarta Smart City (JSC) bentukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah peraturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tansisi.
Badan Layanan Umum Daerah Jakarta ini mengubah peraturan PSBB Transisi yang diperpajang demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 dikota tersebut, mengingat kasus peneyabran Covid-19 di Jakarta masih terbilang cukup tinggi.
"Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan instruksi Gubernur mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," jelas JSC di akun Instagram @jsclounge pada 26 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Baca Juga: Sentil Refly Harun Soal Kasus Mimpi Haikal Hassan, Husin Shihab: Profesor Hukum Saja Nggak Ngerti
Adapun perubahan peraturan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Instruksi Gubernur No.64 tahun 2020.
Peraturan ini ditujukan untuk 4 area yang ada di wilayah DKI Jakarta, berikut aturan-aturan yang diubah:
1. Perkantoran
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Pertama sebagai Menparekraf, Sandiaga Uno Pastikan Pariwisata Bali Sesuai Prokes
Untuk wilayah perkantoran diberlakukan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, terkecuali pekerja yang ada di bidang pelayanan masyarakat dan kedaruratan.