Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Anies Tetapkan PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang

- 7 Desember 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta, PSBB Transisi di DKI kembali diperpanjang hingga 21 Desember 2020.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta, PSBB Transisi di DKI kembali diperpanjang hingga 21 Desember 2020.* /Panjiarista/PIXABAY



PR CIREBON – Meski kasus Covid-19 yang terkendali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

Hal itu dituturkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menyebutkan perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” kata Anies di Jakarta pada Minggu, 6 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Dipercaya bisa Sembuhkan Covid-19, Berikut Penjelasan Terapi Plasma Konvalesen

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Anies menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Keputusan tersebut diambil Pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Baca Juga: Ratusan Sekolah Terendam Banjir di Aceh Timur, KBM Tersendat Siswa Diliburkan

Akan tetapi, semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x