Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla, Polda Sulsel Tunda Penyelidikannya, Ada Apa?

- 7 Desember 2020, 09:37 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pelaporan Pencemaran Terhadapnya, Ditunda Polda Sulsel ke Langkah Penyelidikan.*
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pelaporan Pencemaran Terhadapnya, Ditunda Polda Sulsel ke Langkah Penyelidikan.* /PRMN


PR CIREBON – Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla melalui rekaman video dan suara mirip calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang viral di media sosial dilaporkan putranya, Solihin Kalla, melalui penasehat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu.

Pelaporan tersebut terkait isi rekaman yang diduga menuding dan mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memutuskan menunda proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla atas rekaman video dan suara tersebut.

Baca Juga: Sambut Baik Kedatangan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac, Ini kata KADIN bagi Kehidupan Masyarakat

"Progresnya kita tunda dulu hingga selesai Pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik. Hal ini sesuai dengan TR arahan bapak Kapolri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam pada Minggu, 7 Desember 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolda menjelaskan, untuk progresnya mengingat ini masih dalam tahapan Pilkada, dan yang dilaporkan tersebut merupakan calon peserta Pilkada maka proses sidiknya tidak dikaitkan politik, sehingga ditunda.

Ia mempertegas pernyataan itu dengan dasar penyampaian arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Setelah Tiga Monolit Asing Buat Heran Dunia, Kelompok Seniman Buka Jasa Pembuatan Monolit

Surat telegram tersebut menyebut pihak Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Proses hukum tersebut, katanya, akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.

Baca Juga: 1,2 juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Tinggal Tunggu Evaluasi BPOM dan MUI

Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x