Peraturan PSBB Transis Jakarta Diubah, Berikut Aturan di 4 Area yang Dibuat Pemprov DKI Jakarta

- 30 Desember 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi PSBB di Jakarta./
Ilustrasi PSBB di Jakarta./ /ANTARA

Selain itu, para pekerja yang bertugas ke kantor dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen pekerja dalam satu kantor.

2. Mal, tempat makan dan tempat wisata

wilayah yang menjadi tempat timbulnya kerumunan ini pun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dan khusus pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk kapasitas di wilayah-wilayah tersebut hanya boleh dipenuhi maksimal 50 persen.

Baca Juga: Disebut Ngebet Nikah Muda denga Rizky Billar, Lesti Kejora: Mudah-mudahan 2021 Allah Segera Ijabah

3. Transportasi umum

Untuk transportasi umum yang juga menjadi titik lonajakn kasus Covid-19 jam operasionalnya hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan keluar masuk Jakarta perlu menunjukkan hasil keterangan negatif Covid-19 dari rapid tes antigen.

4. Are publik

Untuk wilayah ini tidak ada jam operasionalnya hanya untuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 5 orang, jika lebih dari itu akan segera dibubarkan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x