Selain itu, para pekerja yang bertugas ke kantor dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen pekerja dalam satu kantor.
2. Mal, tempat makan dan tempat wisata
wilayah yang menjadi tempat timbulnya kerumunan ini pun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dan khusus pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk kapasitas di wilayah-wilayah tersebut hanya boleh dipenuhi maksimal 50 persen.
Baca Juga: Disebut Ngebet Nikah Muda denga Rizky Billar, Lesti Kejora: Mudah-mudahan 2021 Allah Segera Ijabah
3. Transportasi umum
Untuk transportasi umum yang juga menjadi titik lonajakn kasus Covid-19 jam operasionalnya hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan keluar masuk Jakarta perlu menunjukkan hasil keterangan negatif Covid-19 dari rapid tes antigen.
4. Are publik
Untuk wilayah ini tidak ada jam operasionalnya hanya untuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 5 orang, jika lebih dari itu akan segera dibubarkan.