Buntut Panjang Aksi 1812 Bela Habib Rizieq, 7 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 19 Desember 2020, 21:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. tribratanews.polri.go.id

PR CIREBON -  Aksi 1812 Bela Habib Rizieq Shihab yang digelar Jumat, 18 Desember 2020 kemarin berbuntut panjang. Polda Metro Jaya amankan ratusan massa anarkis hingga 7 diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Kehangatan Sosok Mardani Ali Sera, Anggota DPR Fraksi PKS yang Buatkan Nasi Goreng untuk Anaknya

Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, peserta aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.

Baca Juga: Aturan Baru Liburan, Berikut Daftar Harga Rapid Test Antigen dan PCR di Berbagai Bandara

Dua orang polisi menjadi korban sabetan senjata tajam jenis samurai saat melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya sebelumnya tak memberikan izin terkait aksi tersebut karena situasi darurat Covid-19. Namun massa aksi tetap datang dan menggelar aksi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x