Aturan Baru Liburan, Berikut Daftar Harga Rapid Test Antigen dan PCR di Berbagai Bandara

- 19 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi rapid tes swab antigen
Ilustrasi rapid tes swab antigen // pixabay.com/
PR CIREBON - Pemerintah mengeluarkan aturan baru. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa pekan terakhir ini terus meningkat.
 
Aturan itu mengharuskan setiap orang yang keluar masuk suatu daerah harus menyertakan hasil rapid test antigen. 
 
Penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.
 
 
Keputusan itu mengacu pada pengalaman pascalibur dan cuti bersama Oktober lalu. Di mana setelah masa libur panjang itu, kasus Covid-19 meningkat secara signifikan.
 
"Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies Baswedan, Senin 14 Desember 2020.
 
Keputusan itu langsung ditindaklanjuti daerah di Jawa dan Bali. Di Jakarta, Gubernur Anies mengeluarkan aturan kewajiban setiap orang yang keluar dan masuk ke daerahnya menyertakan hasil rapid test antigen. Aturan itu berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
 
 
Kebijakan menyertakan hasil rapid test antigen itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, berlaku untuk penumpang semua jenis angkutan, baik darat, laut, maupun udara. Namun aturan ini tak berlaku buat mereka yang mengendarai kendaraan pribadi.
 
Tak hanya itu, selama 18 Desember 2020 hingga 8 Januari itu, pemerintah DKI Jakarta juga melarang orang berkerumun. Bagi masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang pada periode itu bakal dikenai sanksi. Sanksinya:
 
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
 
Aturan wajib rapid test atigen juga berlaku di Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Jawa Tengah.
 
Di Jawa Barat, masyarakat yang datang ke lokasi wisata di wilayah Jabar harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
 
 
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut meminta pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
 
Pemberlakukan aturan ini sama dengan Jakarta yakni 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
 
Selain hasil negatif Covid-19, para kepala daerah di Jabar juga wajib membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
 
Demikian juga pemerintah Bali. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mereka membedakan tes yang wajib dilakukan mereka yang menggunakan jalur laut-darat dan udara.
 
 
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR. 
 
Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
 
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Info Publik ID, berikut daftar bandara yang menyediakan rapid test antigen dan tes PCR beserta harganya.
 
Daftar Harga Rapid Test Antigen dan PCR di Bandara
 
 
Rapid Test Antigen
 
1. Bandara I Gusti Ngurah, Bali
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam.
 
2.. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam.
 
3. Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam
 
4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
Harganya Rp 175 ribu dengan hasil tes selama 1 jam.
 
 
5. Bandara Juanda, Surabaya
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam.
 
6. Bandara Adi Soemarmo, Solo
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam.
 
7. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin
Harganya Rp 170 ribu dengan hasil tes selama 1 jam.
 
8. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng
Harganya Rp 200 ribu dengan hasil tes selama 15 menit
 
 
Tes PCR
 
1. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng
Harganya Rp 800 ribu dengan hasil tes PCR 24 jam setelah pemeriksaan.
 
2. Bandara Husen Sastranegara, Bandung
Harganya Rp 800 ribu dengan hasil tes PCR 24 jam setelah pemeriksaan.
 
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Harganya Rp 900 ribu dengan hasil tes PCR 48 jam setelah pemeriksaan.
 
4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
Harganya Rp 900 ribu dengan hasil tes PCR 48 jam setelah pemeriksaan.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x