Wilayahnya Kembali Zona Merah, Oded Kaji Ulang Rapid Tes Sebagai Syarat Masuk Kota Bandung

- 19 Desember 2020, 12:28 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Hj. Ati Suprihatin

PR CIREBON - Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, saat ini ada 763 orang yang masih dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 aktif. Sedangkan sejauh ini sudah ada 4.834 orang yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengkaji pemberlakuan tes cepat antigen sebagai syarat masyarakat memasuki wilayah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung untuk membawa bahasan tersebut ke rapat koordinasi selanjutnya, karena diperlukan kajian mendalam tentang wacana kebijakan tersebut.

"Saya minta untuk evaluasi untuk rapat besok, apakah nanti dipandang perlu berikan kebijakan rapid test (tes cepat antigen) atau tidak," kata Oded, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News Jabar.

Baca Juga: Atasi Pandemi Covid-19, Justin Bieber Kembali Berdonasi

Meski begitu, Oded menyebut wacana itu bakal diputuskan dalam waktu dekat. Terlebih lagi kasus Covid-19 di Kota Bandung tengah mengalami lonjakan.

"Besok lah, karena saya minta tim kita supaya ada kajian yang komprehensif," katanya.

Ia pun meminta agar warga Kota Bandung menahan diri agar tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan apapun pada malam tahun baru nanti.

"Dan juga dari luar saya imbau sementara menahan diri, tidak usah masuk ke Bandung, karena kalau tidak ada kesadaran itu nanti kurva akan tidak baik," tegasnya.

Baca Juga: Revolver FPI Seharga 20 Juta, Anton Charliyan: Rekam Jejak FPI Melakukan Aksi Kekerasan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah pembatasan sosial atau pengurangan sejumlah relaksasi setelah dinyatakan masuk ke dalam zona merah level kewaspadaan Covid-19.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pengurangan relaksasi itu mungkin diterapkan seperti pengurangan jam operasional sektor bisnis atau hiburan, serta pengurangan kapasitas pengunjung.

"Tapi karena ini belum diputuskan, kami hanya mendorong teman-teman kewilayahan, Satpol PP betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Wali Kota, sanksi pun sudah ada," kata Yana.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x