Kota Bandung Zona Merah, Empat Toko Modern Disegel karena Langgar Aturan Jam Operasional

- 18 Desember 2020, 17:55 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern karena langgar aturan jam operasional.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern karena langgar aturan jam operasional. //Humas Kota Bandung

PR CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern, Kamis (17 Desember 2020). Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin. Tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ucap wakil wali kota usai operasi penegakan disiplin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Amankan Lebih dari 10 Massa Aksi 1812, Polisi Sebut Ada Senjata Tajam dan Dua Polisi Menjadi Korban

Sesuai regulasi terbaru yang tertera dalam Perwal nomor 73 tahun 2020, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.

Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," tutur wakil wali kota.

Baca Juga: Buat Masker 3D Hiper Realistis, Ubah Wajah Jadi Orang Lain

Dia mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran Virus Corona di Kota Bandung.

"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tegasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x