Menurut Tito, aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.
Hal itu, kata dia, agar aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19 secara besar-besaran dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut (contact tracing) apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.
"Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi 'superspreader', Covid-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali. Bagaimana dia mau 'contact tracing' orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang," kata Tito.***