Mendagri Tito Tidak Melarang Unjuk Rasa, Hanya Massa Dibatasi Seperti Pilkada, 50 Orang Saja

- 19 Desember 2020, 06:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Humas Kemendagri

PR CIREBON – Berkaitan dengan aksi massa yang ingin melakukan unjuk rasa pada saat pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massa menjadi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Tito berpendapat, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan Covid-19 besar-besaran (superspreader).

Baca Juga: Terkait 37 Anggota FPI Terlibat Terorisme, Pengamat: Polisi Harus Telusuri dan Bubarkan Jika Benar

Jika tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dengan begitu, tenaga pelacak (tracer) Covid-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.

Baca Juga: Ingin Pesan Antikorupsi Nempel di Benak Masyarakat, KPK Gandeng Produk BPOM Jadi Media Kampanye

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk membuat aturan terkait kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Mendagri Tito ingin masyarakat betul-betul mematuhi aturan pencegahan penularan Covid-19 dengan menghindari kerumunan itu sehingga melengkapi aturan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sudah ada itu menjadi 4M.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x