Antisipasi Aksi 1812 di Istana Presiden, Polisi Siapkan Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas

- 18 Desember 2020, 09:55 WIB
Seorang petugas kepolisian sedang memantau situasi lalin di Bandara Patung Kuda Indosat Jakpus yang terpantau ramai lancar, Jumat, 18 Desember 2020.* /Twitter @TMCPoldaMetro//
Seorang petugas kepolisian sedang memantau situasi lalin di Bandara Patung Kuda Indosat Jakpus yang terpantau ramai lancar, Jumat, 18 Desember 2020.* /Twitter @TMCPoldaMetro// /

PR CIREBON – Terkait adanya rencana aksi demo dari aliansi 212 pada Jumat, 18 Desember 2020, Polda Metro Jaya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka.

Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya mengimbau warga pengguna jalan untuk menghindari kawasan Istana Merdeka.

"Hindari kawasan Istana Merdeka dan Jalan M.H Thamrin," ujar Irjen Fadil, melalui postingan pengalihan arus di Twitter TMC Polda Metro.
 

Setidaknya ada 12 titik pengalihan maupun penutupan arus di sekitar Istana Merdeka.

1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup

2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara juga ditutup, kendaraan dialihkan ke Jalan Perwira.

3. Penutupan juga dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, kendaraan dari arah Tugu Tani dialihkan melewati Medan Merdeka Timur.

4. Penutupan juga di lakukan di Patung Kuda, kendaraan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih.
 

5. Penutupan arus juga dilakukan di Jalan Budi Kemuliaan, kendaraan hanya bisa lurus di Jalan Abdul Muis.

6. Pengalihan arus di Jalan Abdul Muis menuju Medan Merdeka Barat.

7. Penutupan arus di Jalan Majapahit, kendaraan dialihkan menuju Jalan Juanda.

8. Pengalihan arus menuju Jalan Veteran Raya

9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit

10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
 

11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih, jalan menuju Patung Kuda ditutup.

12. Penutupan di Jalan Sunda, kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
 

Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.

Aksi unjuk rasa tersebut berisi tuntutan yang berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.

Pihak kepolisian juga telah bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Ibu Kota.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x