Langgar Protokol Kesehatan, Yogyakarta Tutup Tempat Hiburan

- 17 Desember 2020, 20:25 WIB
Satpol PP DIY tertibkan tempat hiburan melanggar prokes.
Satpol PP DIY tertibkan tempat hiburan melanggar prokes. //Antara News

PR CIREBON - Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas untuk menghentikan sementara pengoperasian salah satu tempat hiburan di Kota Yogyakarta, salah satunya rumah musik yang melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Kami tutup mulai sore ini karena rumah musik di Jalan Urip Sumoharjo tersebut kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis, 17 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut dia, aturan protokol kesehatan yang dilanggar adalah tempat usaha tersebut menggelar “event” yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam jumlah cukup banyak pada Rabu 16 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Temukan Sebab Penyakit Misterius di India, Ada Nikel dalam Susu

Lanjutnya, sudah ada aturan tegas yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau keramaian yang diikuti oleh banyak orang, maka penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan ke Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Tempat usaha itu sendiri ditutup selama 3x24 jam dan diminta melakukan perbaikan protokol kesehatan serta menyampaikan pemberitahuan jika akan menggelar sebuah kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.

“Jika penyelenggara melapor ke satgas, maka kami akan kawal bagaimana penyelenggaraan protokol kesehatannya,” katanya.

“Saya juga mohon kepada semua warga di Kota Yogyakarta untuk tidak memaksakan diri masuk ke suatu tempat hiburan atau tempat manapun jika di tempat tersebut sudah cukup ramai. Lebih baik dihindari saja,” tambahnya.

Baca Juga: PSI Apresiasi Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19, Tsamara Amany: Memang Harus Menjadi Barang Publik

Terakhir, untuk terus melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah semakin banyaknya temuan kasus Covid-19 di Yogyakarta.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x