Penyidikan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Berlanjut, KPK Amankan Rp 440 Juta dari Penggeledahan

- 16 Desember 2020, 20:00 WIB
Penyidikan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Berlanjut, KPK Amankan Rp440 Juta dari Penggeledahan.*
Penyidikan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Berlanjut, KPK Amankan Rp440 Juta dari Penggeledahan.* /

PR CIREBON – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp440 juta dari hasil penggeledahan pada 14 hingga 15 Desember 2020 di sepuluh lokasi di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Tindak penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Kasus ini melibatkan Bupati non-aktif Banggai Laut, Wenny Bukamo dan sejumlah pihak lainnya.

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja Bersama Kapolda, Pangdam Jaya: TNI dan Polri adalah Saudara Kembar

Sepuluh lokasi yang digeledah itu terdiri dari rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang terkait kasus tersebut. Selain uang tunai, Ali menyebut KPK juga mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di 10 lokasi itu.

"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," jelasnya, yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Dalam kasus ini, selain Wenny Bukamo penyidik KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Hadiri Undangan Polda Terkait Kerumunan Massa, RK Minta Mahfud MD Turut Diperiksa Polisi

Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut. Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah