Soal Persepsi Keliru Kepemilikan Senjata Api, Bamsoet: Izin Khusus Bela Diri, Bukan untuk Arogansi

- 15 Desember 2020, 17:53 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo

PR CIREBON- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kepemilikan senjata api bela diri untuk masyarakat sipil. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman.

Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca Juga: Soal Indonesia Buka Hubungan dengan Israel, NU: Tidak Tahu Sumbernya, Kami Tetap Menolak

Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015.

"Menunjukan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Bamsoet saat meresmikan kantor DPP PERIKSHA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri), di Jakarta, Senin 14 Desember 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.cm dari MPR RI.

Sebagai Ketua Umum PERIKSHA, Bamsoet menjelaskan kehadiran PERIKSHA memiliki berbagai tujuan. Antara lain, memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan, dan menegakan disiplin serta tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri bagi anggota perkumpulan.

Baca Juga: Dicecar 50 Pertanyaan Selama 6 Jam Soal Kerumunan Megamendung, Bupati Bogor: Saya Sudah Jawab Semua

Antara lain bagaimana cara memiliki, menyimpan dan menggunakannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tak kalah penting, untuk membangun kerja sama serta kemitraan strategik dengan aparat penegak hukum dalam  rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x