Soal Persepsi Keliru Kepemilikan Senjata Api, Bamsoet: Izin Khusus Bela Diri, Bukan untuk Arogansi

- 15 Desember 2020, 17:53 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo

Baca Juga: Soal HRS Ditahan, Natalius Pigai: Saya Kristen, Saya Tahu Jika Ulama Dianiaya Maka Islam Juga

"Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri),” tutur Bamsoet.

“Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," sambunya.

Dia menambahkan, persyaratan lanjutan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Baca Juga: Bantah Isu Normalisasi RI-Israel, DPR: Pemerintah Indonesia Selalu Berdiri Bersama Palestina

"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan," ujarnya.

"Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan," pungkas Bamsoet.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x