“Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks,” kata Ahmad, di Polres Kukar.
Pihak Kepolisian Kukar berjanji akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan, nama-namanya telah dikantongi oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Bukan warga Kukar yang memviralkan, Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Irwan.***
Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami proses perubahan oleh redaksi PR Cirebon karena kekeliruan. Artikel ini sebelumnya berjudul "Polisi Bekuk Sosok dalam Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Masih Hidup di Kutai Kartanegara".