Pilkada 2020 Hari Ini, Perhatikan 4 Hal Berikut Sebelum Datang Ke TPS

- 9 Desember 2020, 07:12 WIB
Ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati sebelum melakukan pemilihan suara besok di masing-masing TPS terdekat.
Ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati sebelum melakukan pemilihan suara besok di masing-masing TPS terdekat. /Instagram/KPU

PR CIREBON - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan digelar secara serentak di 270 Kabupaten/Kota pada Rabu, 9 Desember 2020 besok. Mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang membuat Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tentunya menjadi agenda yang sangat riskan sekali mengingat dalam suatu pemungutan suara sangat mungkin sekali terjadinya kerumunan. Sedangkan, pandemi Covid-19 melarang kita untuk berkerumun karena akan mudah terpapar virus.

Namun, hal tersebut tak perlu menyurutkan niat dan semangat anda untuk menyalurkan suara. Selama mengikuti protokol kesehatan yang baik dan benar, kemungkinan terpapar Covid-19 akan mudah dihindari.

 Baca Juga: Akhir Cerita Korban Penembakan FPI vs Polisi, Panglima Laskar: 5 Jenazah Dimakamkan di Megamendung

Oleh karena itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, berikut 4 hal yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh pemilih yang datang ke TPS:

  1. Perhatikan waktu kedatangan dan memakai masker

Dalam aturan baru KPU, ada pengaturan mengenai durasi waktu kedatangan pemilih ke TPS. Pemilih diatur kehadirannya rata-rata per jam sehingga tidak menumpuk massa seperti pilkada sebelumnya. Selanjutnya, pemilih yang antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Pemilih yang datang juga diwajibkan menggunakan masker dan bersalaman.

Baca Juga: Seniman Pemahat Gula dari Indonesia, Buat Ulang Rumah 'Home Alone' dari Roti Jahe

  1. Cek suhu tubuh saat datang ke TPS 

Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS tetapi masih di lingkungan TPS tersebut.

  1. Mencuci tangan dan membawa alat tulis sendiri

Saat datang ke TPS, pemilih akan diminta untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan. Pemilih juga diminta untuk membawa alat tulis sendiri untuk digunakan di TPS. Ini dilakukan agar tidak terjadi perpindahan virus antar manusia lewat benda yang dipegang bergantian seperti alat tulis.

Baca Juga: Sesalkan Pakar Sebut Aparat Buat Judicial Killing ke Laskar FPI, HNW: Komnas HAM Segera Bentuk TPF

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x