Jelang Pilkada Serentak Besok, KPU Siapkan Skema Perhitungan Suaranya dengan Sirekap

- 8 Desember 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020, Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, KPU Siapkan Skema Perhitungan Suaranya dengan Sirekap.*
Ilustrasi Pilkada serentak 2020, Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, KPU Siapkan Skema Perhitungan Suaranya dengan Sirekap.* /Dok. Humas Skretariat Kabinet



PR CIREBON - Jelang Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau penyusunan perhitungan rekapitulasi dengan menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sedangkan untuk TPS di wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, disiapkan proses penghitungan yang berbeda.

"Untuk TPS yang wilayahnya tidak memiliki jaringan internet, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan instalasi dan aktivasi di wilayah dengan jaringan sebelum hari H," jelas komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam sosialisasi Sirekap di Jakarta, Senin 7 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada 2020 serentak pada Rabu Desember 2020. Pilkada 2020 akan digelar serentak jam 7 pagi WIB sampai 1 siang, dan petugas KPPS harus hadir pukul enam. Untuk rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak Besok, KPU Sebut Proses Distribusi APD di Atas 83 Persen

Sebanyak 298.939 TPS akan tersedia dalam Pilkada 2020 yang akan dikawal tujuh KPPS. Artinya, jumlah KPPS yang terlibat dalam Pilkada secara serentak 2020 sekitar 2,09 juta orang.

Menurut Evi, prosedur tersebut dapat dilakukan jika petugas KPPS memiliki handphone. Petugas nantinya bisa memfoto formulir C1 dan menyimpan file data rekapitulasi.

"Nantinya petugas bisa pakai file Excel atau kertas Plano terlebih dahulu. Kemudian akan diteruskan data ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki jaringan internet," ujarnya.

Baca Juga: Beredar di Medsos Anggota BIN Menyusup ke Pesantren Intai Rizieq Shihab, Pihak BIN Membantahnya

"Salinan manual diberikan pada sanksi dan panwas di TPS. Setelah rekapituasi sanksi dan panwas mencocokan dengan kalau ada ketidakcocokan antara Sirekap Web dan C hasil KWK, tetap mengacu pada C hasil KWK," tambahnya.

Evi mengungkapkan, meski aplikasi Sirekap bisa membantu proses rekapitulasi suara, namun perhitungan manual tetap dilakukan. Hal itu dilakukan untuk pengecekan data.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x