PR CIREBON - Polresta Bogor Kota telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pada kasus dugaan pelanggaran prosedur dan perbuatan menghalang-halangi di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, saat merawat pasien Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, di Kota Bogor, Senin, bahwa Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menaikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara pada Senin 7 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Soal Bentrokan Polisi dan FPI, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban, Hindari Terjadinya Ancaman
Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan,tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya,untuk penguatan alat bukti.
"Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," ujar Hendri Fiuser. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news
Yang mana pada proses penyelidikan kali ini, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.
Baca Juga: Pasca 10 Kecamatan Terendam, Pemkot Medan Siap Siaga Banjir, Posko Harus Ada di Setiap Kecamatan
Dari keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi dan setelah dihimpun kemudian didalami, ternyata memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," katanya.
Hal pelanggaran tersebut didapati dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Bongkar Bobrok Israel, Mantan Dubes Arab Saudi: Mereka Merampas Palestina dengan Penjarakan Warganya
Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.
Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.
Pada kasus Rumah Sakit UMMI ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.***