Sesalkan Pakar Sebut Aparat Buat Judicial Killing ke Laskar FPI, HNW: Komnas HAM Segera Bentuk TPF

- 9 Desember 2020, 06:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Antara

“FPI menegaskan mereka dihadang oleh pihak-pihak yang tidak memakai seragam Polisi. Sekum FPI juga sampaikan aturan di Front Pembela Islam bahwa anggotanya dilarang membawa senjata tajam atau senjata api. Mereka hanya bertangan kosong, sehingga tak mungkin ada penembakan dengan senjata api dari mereka,” ujarnya.

“Dan itu bertolak belakang dengan keterangan Polda. Jadi perlu diusut secara tuntas peristiwa penembakan yg menewaskan 6 warga sipil ini, beserta barang bukti kejahatan yang ditunjukan oleh kepolisian pada saat konferensi pers. Senjata-senjata api dan senjata-senjata tajam itu berasal dari mana, dan sesungguhnya milik siapa?” sambungya.

Baca Juga: Terbongkarnya Dua Kasus Korupsi Diapresiasi, ILUNI UI: KPK Jaga Kepercayaan, UU Baru Tak Melemahkan

HNW yang menyampaikan ikut belasungkawa atas tewasnya 6 Laskar FPI, itu menuturkan bahwa pembentukan TPF independen ini sangat dibutuhkan untuk menegakan hukum berkeadilan di Indonesia.

“Saya setuju dengan usulan Indonesia Police Watch (IPW), dan Amnesty International Indonesia agar Tim Pencari Fakta Independen segera terwujud. Dengan Komnas HAM sebagai koordinatornya. Hasil pencarian fakta itu nantinya harus diumumkan secara terbuka ke publik dan diteruskan ke proses hukum selanjutnya,” ucapnya.

“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, terselamatkannya kepercayaan Rakyat kepada Negara dan kokohnya NKRI,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x