Terbongkarnya Dua Kasus Korupsi Diapresiasi, ILUNI UI: KPK Jaga Kepercayaan, UU Baru Tak Melemahkan

- 8 Desember 2020, 22:14 WIB
Gedung Rektorat Universitas Indonesia.
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. /ANTARA
PR CIREBON – Tindakan korupsi merupakan sebuah tindakan yang melanggar moral dan hukum, apalagi beberapa waktu lalu, Komisi Anti Rasuah membongkar kasus korupsi pada dana bantuan sosial, dana yang semestinya dapat dipakai sebagai bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi serta sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Namun, para pelaku korupsi tersebut tidak memikiran rakyat yang sedang sulit ekonominya karena terdampak pandemi dan memakainya untuk kepentingan dirinya sendiri. Maka pantas apabila para pelaku korupsi disebut sebagai “Tikus Pemakan Uang Rakyat”.

Atas kinerja Komisi Anti Rasuah yang beberapa waktu ini sedang garang-garangnya membongkar rantai korupsi di Tanah Air, banyak pihak memberikan apresiasi. Bak Singa yang sedang kelaparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa ada gentar di hatinya, dengan gagah berani membongkar dua kasus besar di dua Kementerian yakni pada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Sosial.
 

Banyak pihak memberikan apresiasi besar terhadap kinerja KPK termasuk Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) memberikan apresiasi kepada KPK yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua menteri kabinet.

"Kinerja KPK ini adalah prestasi istimewa, karena dilaksanakan berdasarkan UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19/2019," kata Ketua Umum ILUNI UI, Andre Rahadian, di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Andre Rahadian berpendapat, ILUNI UI memberikan apresiasi kepada KPK yang mampu membongkar dugaan korupsi dua menteri, yakni menteri kelautan dan perikanan terkait ekspor bibit benih lobster, serta menteri sosial terkait bantuan sosial pada pandemi Covid-19.
 

Terhadap dua kasus dugaan korupsi ini, kata dia, diungkap berdasarkan aturan perundangan yang baru yakni UU Nomor 19/ 2019, di mana pada saat awalnya ada kekhawatiran pada sebagian elemen masyarakat bahwa regulasi ini akan memperlemah kinerja KPK.

Andre menyatakan, KPK perlu menghilangkan kekhawatiran masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, dengan terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerjanya.

Dirinya menyampaikan harapannya secara spesifik, bahwa pola kinerja KPK harus seimbang, baik dalam pencegahan maupun penindakan. "Dalam konteks pencegahan terkait pada perilaku perorangan dan kesadaran individu, jadi penanganannya harus konsisten," katanya.
 

Selanjutnya, dalam konteks penindakan perlu untuk menciptakan kepatuhan di tataran kolektif, bahwa pelanggaran korupsi pada lembaga negara harus dipandang sebagai sosial-politik, menyangkut identitas dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menimbulkan efek jera.

Selain itu, Ketua Pusat Kebijakan ILUNI UI, Mohammad J Avessina, menyatakan, ILUNI UI memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK, bahwa budaya kerja yang baik akan menghasilkan kinerja yang baik. "Saya mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dua menteri dalam waktu kurang dari sebulan," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x