Tindakan Polisi ke FPI Sudah Sesuai Koridor Hukum, DPR: Jika Terancam, Memang Wajib Membela Diri

- 8 Desember 2020, 21:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni /PMJ News/Dok Net

PR CIREBON – Menanggapi insiden penyerangan dan penembakan yang terjadi di Tol Cikampek Senin, 7 Desember 2020 dini hari lalu yang menewaskan enam anggota Laskar Pembela Islam, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai tindakan polisi sudah sesuai SOP dan koridor hukum.

Menurutnya penembakan tersebut bisa dibenarkan jika memang Polri saat itu dalam keadaan diserang. Maka menurutnya penembakan dalam upaya membela diri itu dibenarkan menurut Undang-Undang.

"Menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan," ujar Ahmad Sahroni, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Pasca Insiden Penembakan, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Tingkatkan Kewaspadaan Daerah Kantong FPI

Selain itu, menurut Sahroni, ditemukan pula alat bukti berupa senjata tajam. Untuk itu, ia pun meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.

"Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya," tuturnya.

Sahroni mengatakan dirinya juga akan proaktif mengawasi berbagai dugaan yang muncul terkait peristiwa tersebut. Apalagi, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM.

"Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku," tukasnya.

Baca Juga: Gatot Cap Polri Brutal dan Kejam, Ferdinand Hutahaean Pencemaran Nama Baik, Polri Bukan Penjahat!

Sebelumnya, enam dari 10 orang anggota Laskar FPI ditindak tegas akibat melakukan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x