PR CIREBON - Polda Metro Jaya melalui naskah press realease-nya menyatakan agar pihak Habib Rizieq Syihab beserta pengikutnya tidak menghalangi langkah penyidikan.
Hal itu tertuang dalam naskah 'PRESS RELEASE KAPOLDA METRO JAYA TERKAIT KEJADIAN PENYERANGAN TERHADAP PETUGAS OLEH PENGIKUT MRS TANGGAL 7 DESEMBER 2020'.
"Selanjutnya agar MRS dan pengikutnya tidak menghalang-halangi setiap Langkah penyidikan, karena itu merupakan perbuatan pidana, dan barang siapa yang menghalang-halangi petugas akan kami tindak tegas," dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari naskah yang dibagikan Jubir Presiden Fadjroel Rachman di akun Twitter @fadjroeL pada Selasa 7 Desember 2020.
Keterangan pers, "Tindakan tegas dan terukur diambil Polri terhadap Ormas tertentu yang menyerang Polisi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran ~ @DivHumas_Polri @PEDOMAN_id @Jokowinomics_id @Kodam_Jaya @TMCPoldaMetro pic.twitter.com/pxqToE9sN8— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) December 7, 2020
Baca Juga: Dua Narasi Berbeda dari Kepolisian dan FPI, Fadli Zon: Pak Jokowi, Segera Bentuk Tim Pencari Fakta
Dalam naskah itu, selain menyatakan perihal kejadian penembakan di Tol Jakarta-Cikampek, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada Habib Rizieq agar memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada MRS, agar memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila todak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan Tindakan sesuai ketentuan yang berlaku."
Baca Juga: Untuk Lepas dari Pandemi Covid-19, Airlangga: 3T, 3M dan Vaksinasi Harus Selalu Berjalan Bersamaan
Sebelumnya, naskah press release tersebut merupakan pernyataan tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 orang pengikut Habib Rizieq.
Menurut pihak kepolisian, penembakan tersebut dilakukan lantaran pengikut Habib Rizieq melawan polisi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota kepolisian.***