Muannas Alaidid: Sesat Jika Bandingkan Kasus Maaher dengan Denny Siregar

- 5 Desember 2020, 20:43 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //Dok. PMJ News
PR CIREBON - Praktisi hukum sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid mengatakan sesat apabila kasus Maaher alias Soni Eranata dikaitkan dengan kasus Denny Siregar.
 
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid dalam akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Sabtu, 5 Desember 2020.
 
Muannas menilai kasus hukum yang menjerat Maaher didasarkan pada alat bukti yang sudah terkumpul, yang membuktikan upaya penghinaan bukan hanya terhadap Habib Luthfi.
 
"Sesat membandingkan proses hukum maaher dikaitkan dg laporan thd denny siregar, penghinaan oleh maaher bkn hny thd hb lutfi & ukuran keadilan jgn perasaan tp alat bukti. klo pakai perasaan fadli zon & haikal hasan jauh lbh pantas diproses hukum duluan dibanding dg Denny Siregar," cuit Muannas dalam akun Twitternya.
 
 
Sebelumnya diberitakan, banyak pihak yang mengaitkan kasus Maaher dengan proses hukum para influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando, hingga Dewi Tanjung yang diduga melakukan ujaran kebencian.
 
Banyak pihak yang menilai bahwa tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap beberapa influencer tersebut dikarenakan kebal hukum.
 
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangannya pada Jumat, 4 Desember 2020.
 
"Case per case tidak sama, jadi jangan dilihat dari cover-nya saja," ungkap Awi.
 
 
Awi menyebutkan pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan ke penyidikan.
 
Meski demikian, pihaknya memastikan polisi bakal profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang ada.
 
Awi juga meminta publik untuk perlu memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan suatu kasus tak dapat terselesaikan dengan cepat karena faktor bukti, dan hal lainnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x