PR CIREBON - Praktisi hukum sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid mengatakan sesat apabila kasus Maaher alias Soni Eranata dikaitkan dengan kasus Denny Siregar.
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid dalam akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Muannas menilai kasus hukum yang menjerat Maaher didasarkan pada alat bukti yang sudah terkumpul, yang membuktikan upaya penghinaan bukan hanya terhadap Habib Luthfi.
"Sesat membandingkan proses hukum maaher dikaitkan dg laporan thd denny siregar, penghinaan oleh maaher bkn hny thd hb lutfi & ukuran keadilan jgn perasaan tp alat bukti. klo pakai perasaan fadli zon & haikal hasan jauh lbh pantas diproses hukum duluan dibanding dg Denny Siregar," cuit Muannas dalam akun Twitternya.
Sesat membandingkan proses hukum maheer dikaitkan dg laporan thd denny siregar, penghinaan oleh maheer bkn hny thd hb lutfi & ukuran keadilan jgn perasaan tp alat bukti. klo pakai perasaan fadli zon & haikal hasan jauh lbh pantas diproses hukum duluan dibanding dg denny siregar. pic.twitter.com/9F9UqyxTR2— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 5, 2020
Sebelumnya diberitakan, banyak pihak yang mengaitkan kasus Maaher dengan proses hukum para influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando, hingga Dewi Tanjung yang diduga melakukan ujaran kebencian.
Banyak pihak yang menilai bahwa tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap beberapa influencer tersebut dikarenakan kebal hukum.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangannya pada Jumat, 4 Desember 2020.
"Case per case tidak sama, jadi jangan dilihat dari cover-nya saja," ungkap Awi.
Baca Juga: Pertanyakan Kemerdekaan Papua, Said Didu Beberkan Empat Hal Hebat Presiden Jokowi Pertahankan Papua
Awi menyebutkan pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, pihaknya memastikan polisi bakal profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang ada.
Awi juga meminta publik untuk perlu memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan suatu kasus tak dapat terselesaikan dengan cepat karena faktor bukti, dan hal lainnya.***