DPR Dukung Ustaz Maaher Ditahan: Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian Berkedok Ulama

- 4 Desember 2020, 18:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan.*
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan.* /Dok. PMJ NEws

PR CIREBON – Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang merupakan seorang tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca dia ditangkap penyidik. Proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Ya (ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjawab terkait penahanan Ustadz Maaher alias Soni di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sebelumnya Soni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
 

Ustaz Maaher alias Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Soni yang berstatus sebagai tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Pada kasus yang menjeratnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Terkait penangkapan Ustaz Maaher alias Soni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sudah sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.

Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.
 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kepolisian Indonesia memberi tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat, apalagi pelakunya adalah kalangan pemuka agama.

"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," kata Sahroni.

Ia katakan itu terkait ditangkapnya Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas laporan dugaan kasus SARA.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x