Ustaz Maaher Jadi Tersangka Ujaran kebencian, Polri: Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 16:07 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri. Kombes Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri. Kombes Pol Awi Setiyono. /Dok. humas.polri.go.id
PR CIREBON – Brigjen Pol Awi Setiyono selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Brigjen Pol Awi Setiyono meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. 

"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 

Brigjen Pol Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Ustaz Maaher alias Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
 
Pada proses penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Kemudian, tersangka Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
 

Atas kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
 

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," tutup Argo.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x