Ustaz Maaher akan Menjalani Penahanan 20 Hari, Polri: Perlu Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjutan

- 4 Desember 2020, 13:18 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Twitter.com/@ustadzmaaher)
Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Twitter.com/@ustadzmaaher) /Twitter.com/@ustadzmaaher

PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi  diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di media sosial Twitter. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," ungkap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Maaher Ditahan Polri, Muannas Alaidid: Jadi Pelajaran, Berdakwah Harus Utamakan Akhlakul Karimah

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Polri kini telah resmi menahan Ustadz Maaher terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya tersebut. Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember dini hari yakni pada pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap Ustadz Maaher," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 4 Desember 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x